Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu telah mengeluarkan instruksi tegas, untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan tambang ilegal yang berada dalam kawasan hutan.
Diperkirakan area seluas 300 ribu hektare di Indonesia, telah dimanfaatkan tanpa izin sela bertahun-tahun. Menyebabkan kerugian negara mencapai  sekitar Rp 700 triliun.
Instruksi Presiden bertujuan agar sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, untuk kemaslahatan masyarakat.
Hal tersebut relevan dengan keberadaan tambang ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak sesuai tata kelola dan menjadi problem di wilayah lingkar tambang.
Baik problem kerusakan lingkungan, dampak pada lahan usaha pertanian, pencemaran air sungai, maupun pendapatan yang tidak berkontribusi bagi daerah dan negara.
Mengingat eksploitasi dilakukan tidak sesuai kaidah dan tata kelola pertambangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba).
Diantaranya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di beberapa daerah di wilayah Sulteng. Termasuk di Kabupaten Parigi Moutong yang sudah sering diberitakan oleh media massa.
Bahkan Gubernur Sulteng Anwar Hafid telah meminta langsung kepada Bupati Parigi Moutong yang baru yakni Erwin Burase, untuk melakukan penertiban PETI di daerahnya.
Tujuannya agar pengelolaan PET di daerah tersebut tidak merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Khususnya dampak pada lahan usaha pertanian masyarakat.